Rabu, 19 Agustus 2015

Renungan Memperingati Hari Konstitusi






Tentang opini dari fakta yang tersaji....

Kasus suap sengketa Pilkada yang menjerat hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar ternyata menjerat beberapa pemimpin daerah yang melaporkan sengketanya, seperti dilansir dari berbagai berita yang marak beredar di masyarakat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai 'menyeret' satu demi satu pelaku lain yang terlibat dengan Akil Mochtar. Kasus sengeketa berkaitan dengan Pilkada memang rawan, apalagi kalo ada 'kepentingan lain' dibaliknya seperti ambisi berkuasa para 'tuan'.

Menurut mantan Ketua MK, Machfud MD, sulit untuk membentengi setiap hakim yang bertugas. Memastikan hakim tersebut bebas dugaan kasus suap itu hampir sulit karena menurut beliau setiap hakim di MK bebas berinteraksi di luar sana. Dari situlah celah para pengaju sengketa yang punya kepentingan inilah bisa masuk bernegosiasi dengan hakim MK, apalagi jika moral hakimnya sudah rusak.

Tidak heran pemberitaan terkasit kasus tersebut membuat kepercayaan publik kini berada di titik nadir. Para penegak keadilan mulai dari kepolisian, kejaksaan, mahkamah konstitusi hingga KPK harusnya berkoordinasi menegakkan hukum negara ini.

Melihat kasus suap sengketa pilkada tersebut sudah barang tentu ini jadi pelajaran berharga agar kasus ini tidak lagi buat MK kebobolan. Apalagi akhir tahun nanti bertepatan dengan Pilkada serentak di sembilan provinsi di Indonesia, kemungkinan pelaporan sengketa kepada lembaga hukum yang juga berwenang dalam perombakan UUD ini bisa merepotan dan jelas rawan muncul praktik 'main belakang'. Semoga saja tidak.

Rasanya tugas KPK masih sangat banyak dan eksistensinya diperlukan. Pidato Megawati pada peringatan hari konstitusi nasional yang mengomentari keberadaan KPK yang sifatnya ad hoc ini dapat dibubarkan jika korupsi sebagai akar masalahnya hilang, sepertinya masih butuh proses. Bagaimana tidak, jika melihat kasus demi kasus ini terjadi dan menjerat para pemimpin daerah yang merongrong kekuasaan berkedok keadilan (Suap Hakim MK Akil Mochtar).

Permasalahan moral yang disinggung Machfud MD tadi nampaknya memang perlu jadi perhatian serius, atau tindak dan menindak seperti sadap oleh KPK dan badan Intelejen dilakukan demi membuktikannya tindakan kotor tersebut.

Sebagai salah satu lembaga konstitusi terhormat yang berwenang merevisi undang-undang, sudah sepatutnya MK memiliki para hakim terpilih yang berintegritas, bermoral dan bersih, dan baik akhlak kalau tidak mau 'ditindak'. Semoga ini jadi kasus terakhir dari rumitnya praktik suap uang yang mengoyak kredibilitas konstitusi negeri ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar