Minggu, 20 September 2015

Implementasi Peraturan Peredaran dan Penjualan Minuman Keras (Miras)

(Gambar: www.varia.id) Penjualan miras golongan A dan implemetasinya di masing-masing Pemda terkait deskresi peraturan yang ada seharusnya mendapat kejelasan dan konsistensi serta mempertimbangkan aspek ekonomi, moral, kesehatan dan rebvolusi mental yang menjadi landasan Nawacita.


Peraturan Dirjen (Perdirjen) mengenai kebijakan peredaran dan penjualan miras sedang dalam masa penggodokan. Di masyarakat, polemik mengenai penyebaran di berbagai tempat termasuk minimarket mendapat kritisi, sedangkan pihak retailer dan LSM lebih mengkritisi konsistensi dan kejelasan peraturan yang masuk ke dalam paket kebijakan ekonomi yang baru saja dikeluarkan pemerintah untuk menstimulasi pertunbuhan ekonomi.

Deskresi Kebijakan Distribusi Penyebaran dan Penjualan Miras Golongan A

Peraturan Dirjen (Perdirjen) nomor 4 mengenai aturan distribusi mnuman keras golongan A saat ini sedang direvisi oleh pemerintahan pusat. Hal ini merupakan bagian dari realisasi paket kebijakan ekonomi yang baru saja dikeluarkan oleh pemerintah dalam menstimulus pertumbuhan ekonomi. Wacana yang berkembang mengenai relaksasi aturan distribusi penyebaran dan penjualan miras gologan A tersebut yang dapat diakses di  mini market beberapa kawasan khususnya untuk kepentingan wisatawan.

Pemberlakuan tersebut akhirnya menuai polemik. Karena, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan ( Permendagri) nomor 6 yang melarang penjualan minuman beralkohol atau miras golongan A di mini market atau toko kelontong dan pengecer lainnya. Peratruran tersebut bertentangan atau menimbulkan inkonsistensi jika merujuk adanya relaksasi yang hendak diberlakukan.

Implementasi Peraturan Peredaran dan Penjualan Miras

Menanggapi polemik yang berkembang, Jimmy Bella selau Direktur Logistik dan Saran Distribusi merujuk pada Permendagri nomor enam, sedangkan keleluasan relaksasi diberikan pada pemerintahan daerah masing-masing dalam memberlakukan aturan di daerahnya masing-masing agar berjalan sebagaimana mestinya, dan juga melihat potensi daerah sebagai kawasan wisata.

Berdasarkan hal tersebut, Tatum Rahanta selaku Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) melihat adanya kerancuan peraturan yang akan ditentukan oleh Pemda nantinya terhadap kawasan wisata tersebut. Tatum juga menambahkan perlunya kejelasan dari pemerintah, entah itu pusat ataupun daerah mengenai kejelasan tempat pengedaran dan penyebaran miras.

Mengingat, APRINDO merupakan asosiasi yang dapat 'diatur' dan mengikuti setiap kebijakan yang ada di banding penjual kaki lima yang dipandang lebih berbahaya dan kadang membandel menjual miras berbahaya berupa oplosan. "Kita asosiasi yang bisa diatur, berbeda dengan pedagang kaki lima yang kerap menjual miras oplosan yang memang lebih berbahaya yang bahkan dibiarkan bebas begitu saja," tutur Tatum. Penjual miras oplosan inilah yang juga yang dinilai Tatum perlu penindakan intensif.

Fahira Idris selaku Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (GENAM) justru malah  mengkritisi ide menko prekonomian dan perdagangan seperti kehilangan ide jika memasukkan kebijakan peedaran dan penjualan miras terhadap stimulasi perkembangan ekonomi yang ada. Menurut Fahira, kebijakan penjualan yang direlaksasi dan cenderung bebas ini menjadi mengkhawatirkan dan perlu pengkajian ulang karena berkaitan dengan moral dari pengaruh perubahan perilaku seseorang jika mengkonsumsi alkohol dan dari segi kesehatannya.

Bahkan, Fahira Idris juga tidak segan megkritisi pendapat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau kerap disapa Ahok terkait distribusi miras. Ahok melihat pengaruh alkohol terhadap perilaku kriminal masyarakat tidak begitu signifikan. Fahira justru mengkritisi peryataan Ahok tersebut. "Ahok nampaknya cenderung pro miras, seharusnya dia lebih lagi 'terjun' ke masyarakat agar melihat dampak langsung bahaya perilaku kriminal akibat minuman keras," tutur Fahira. Selain itu ada pesan kepada pemerintahan agar tidak mengutak-atik lagi Permendagri nomor 6 karena dinilai sudah tepat.

Dalam hal ini, konsistensi dan kejelasan baik pemerintahan pusat maupun pemerintah daerah terkait pemberlakuan peraturan yang ada dan konten revisi Perdirjen tersebut diharapkan juga tidak tebang pilih, baik oleh APRINDO maupun GENAM. Selain itu juga kontrol yang baik dari Pemda terkait dengan implementasinya sebagai kunci peredaran miras diwilayahnya masing-masing. Konsistensi Presiden Jokowi kali ini juga diuji mengingat pernyataannya pada bulan Februari 2015 lalu terkait ketetapannya melarang menjual miras di sembarang tempat, termasuk di mini market.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar