Masih belum lekang di fikiran kita kasus yang selama ini berkembang di media, diantaranya penyidikan kasus Dwelling Time oleh instruksi Presiden Joko Widodo, diteruskan Menko Kemaritiman Rizal Ramli yang secara spesifikasi dibenahi dan berkonsolidasi dengan Polri di bagian Bareskrim.
Isu seakan beralih kepada rotasi di Polri, yang berujung realisasi dan salah satunya Komjen Pol Budi Waseso. Siapa dia? dia sosok Kabareskrim Polri yang selama delapan bulan terakhir ini sekaligus menangani kasus Dwelling Time beserta 'Dugaan Pengadaan' di Pelindo II dan kasus Pertamina kini. Kepemimpinanya yang beberapa waktu terakhir bertukar posisi dengan Komjen Pol Anang Iskandar, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kemudian, baru-baru ini Rizal Ramli meningstruksikan pengkajian terhadap sistem prabayar token listrik, menyusul ditemukannya indikator kelangkaan dan biaya administrasi yang dibebankan sehingga memberatkan rakyat yang menggunakan.
Sejauh mana sepak terjang 'mereka' agar konsisten memberantas korupsi yang jadi bahaya laten?
Berbagai Kasus Menanti Polri
Kasus yang hendak diberangus oleh Budi Waseso dan tim nya melalui Bareskrim sebelumnya benar-benar disoroti. Semenjak kepemimpinan Budi Waseso, beliau sudah menangani kasus yang tak kalah kontroverisal. Mulai dari awal tahun, dengan menangkap Wakil Ketua Non-Aktif KPK, Bambang Widjojanto atas dugaan kasus kesaksian palsu, Ketua KPK Non-Aktif Abraham Samad terkait pemalsuan dokumen kependudukan, bahkan penyidik KPK Novel Baswedan.
Penindakannya tersebut menuai kontroversi, bahkan, saat itu Budi Waseso yang mendapat panggilan Buwas, mendapat kecaman dari rakyat karena seakan mengkriminalisasi para punggawa KPK. Sepak terjangnya kemudian berlanjut darfi pengadaan UPS, sampai kasus Dwelling Time yang berkembang ke penggeladahan kantor Pelindo II dan Kasus CSR Pertamina baru-baru ini yang diduga juga melibatkan calon pimpinan KPK yang sempat lolos seleksi.
Dapatkah Polri menangai berbagai kasus seiring dengan rotasi di tubuh Bareskrim dengan banyak kasus yang menunggu untuk diselesaikan?. Usai dilantik untuk serah terima jabatan sebagai Kabareskrim pada hari ini, Komjen Pol Anang Iskandar mengaku perlu waktu untuk melanjutkan estafet kepemimpinan Buwas sebelumnya. Anang mengaku meminta waktu untuk mempelajari terlebih dahulu untuk mempelajari seluruh kasus, baru kemudian ada 'penggebrakan' menurut pengakuannya. Ditemui di waktu yang sama, Buwas akan melakukan perubahan setelah dilantik nanti sebagai Kepala BNN dengan merevisi UU Narkotika terkait penanganan pengguna narkoba. kurang lebihnya, Buwas akan memenjarakan pengguna disamping merehabilitasinya agar efek jeranya lebih terasa.
Kapasitas Rizal Ramli: 'Mafia' Dwelling Time hingga 'Setengah Mafia' Sistem Prabayar Token Listrik
Semenjak dipilih sebagai Menko Kemaritiman belum lama ini, Rizal Ramli sudah mengkritisi sekaligus menetapkan beberapa perubahan yang menuntut pembuktian lebih lanjut dalam penanganannya terhadap korupsi. Diawali kritisinya seputar poyek listrik sebesar 35 ribu Mega Watt, Kasus Dwelling Time yang kemudian dirakorkan oleh Menko Kemaritiman ini sehingga terbentuk tim khusus dengan menunjuk Ronnie Higuchi Rusli (mantan pejabat di Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri atau Ekuin) untuk menangani waktu bongkar muat di pelabuhan tersibuk di Indonesia yang sebelumnya memakan waktu hingga enam hari. Padahal, di luar negeri ada waktu tunggu bongkar muat barang yang hanya mencapai satu hari. Tim dan instansi yang terkait penanganan kasus ini diberikan waktu oleh Rizal selama sebulan untuk menyelesaikan kasus ini.
Penanganan terkait Dwelling Time tersebut diantaranya, mempermudah kereta barang untuk langsung ke pelabuhan yang berimbas pada pengurangan waktu Dwelling Time. Kedua, akan ada revisi dari murahnya biaya sewa barang di pelabuhan yang dapat memberikan celah untuk semakin lama menimbun barang (biaya sebelumnya 27 ribu per hari untuk kontainer 20 feet dinilai terlalu murah). Ketiga, akan ada perbaikan sistem komputerisasi yang belum terintegrasi agar memudahkan pencarian barang.
Hal inilah memunculkan dugaan penyelewengan dan korupsi dari banyak pihak. Tidak heran penyidikan berlanjut kepada PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) yang menangani 11 Pelabuhan di Indonesia termasuk Pelabuhan Tanjung Priok. Bagai gayung bersambut, Bareskrim langsung melakukan penggeledahan atas dasar penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya terkait pengadaan kendaraan pengangkut peti kemas barang yaitu mobile chrane milik PT. Pelindo II.
Keberaaan mobile chrane sebanyak 10 kendaraan ini dianggap sebagai pemborosan dan terindikasi ada penyelewengan dana. Dugaan muncul setelah banyak temuan mobile chrane yang rusak dan tak dapat digunakan karena sebelumnya memang tidak dibutuhkan dan jumlah armadanya terlalu berlebihan, karena sebenarnya kapasitas satu mobile chrane dapat menampung puluhan peti kemas.
Tantangan Kasus Lainnya
Berlanjut lagi, hari ini (7/9) muncul lagi hasil temuan Menko Kemaritiman berdasarkan sebuah rakor sebelumnya terkait sistem prabayar token listrik yang akan direvisi. Hal tersebut menyusul temuan bahwa ketersediaan token listrik yang minim dan mahal karena beban administrasi. "Masalah kedua, saat mereka beli pulsa 100 ribu, listriknya hanya 73 ribu, kejam sekali itu 27 persen disedot oleh provider yang setengah mafia, " katanya.
Merujuk biaya tersebut, menurut Rizal Ramli, jika dibandingkan dengan pulsa telepon prabayar, membeli seharga 100 ribu rupiah akan bayar 95 ribu rupiah dengan administrasi yang tidak mahal yaitu lima ribu. Kebijakan token tersebut sebenarnya merupakan monopoli perusahaan listrik masa lalu, sehingga rakyat sampai saat ini masih ada yang menggunakan sistem itu. Solusi yang ditawarkan dengan menghilangkan monopoli kemudian menurunkan biaya administrasi listrik seharga lima ribu rupiah.
Konsistensi Memberantas Korupsi
Mampukah berbagai kasus ini diselesaikan ditengah pergantian kepemimpinan seperti rotasi antara Buwas dan Anang Iskandar di Polri. Belum lagi dugaan adanya intervensi politik atas pertukaran posisi Buwas dan Anang yang memiliki masa jabatan hanya tingga l delapan bulan lagi ini.
Ditambah lagi, pernyataan bertolak belakang Jusuf Kalla terkait revisi proyek pengadaan listrik sebesar 35 ribu Megawatt menjadi 16 Ribu Mega Watt. Menurut pemilik panggilan JK ini, keputusan soal proyek 35 ribu MW tersebut tidak diubah karena berdasarka instruksi Presiden Joko Widodo, sehingga himbauan dari Rizal Ramli tersebut tidak bisa direalisasi.
Publik yang sudah mengetahui sekaligus jadi saksi menanti aksi realistis, untuk mengetahui sampai mana kapasitas, integritas dan konsistensi aparat memberantas korupsi serta tidak tebang pilih. Apalagi saat ini ada pembenahan institusi lembaga penanganan korupsi lainnya yaitu KPK, yang sedang dalam proses memilih ketua baru dengan sistem yang lebih selektif. Tahap pemilihan Ketua KPK ini telah diuji oleh sembilan 'srikandi' tim pansel yang kemudian saat ini menunggu proses fit and proper test dari Komisi III DPR Pusat menuju lima capim terpilih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar