Kebakaran lahan dan hutan masih saja berlangsung bahkan semakin meresahkan kesehatan warga yang terpapar asap. Sumber Gambar: Tempo. |
Bareskrim, Polri hingga Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) bergerak menangani ini, apalagi ini sudah berkaitan harga diri negara menurut Menko Polhukam. Buka tanpa alasan, selain menyengsarakan warga yang terpapar asap hingga terkena Infeksi Saluran Pernapasan (ISPA), asap tersebut sudah sangat menggangu negara tetangga, dari Malaysia hingga Singapura.
Teguran dan kritik cukup tajam pun dilayangkan oleh Perdana Menteri Singapura terkait kebakaran lahan dan hutan di Indonesia yang seakan-akan menjadi tragedi tahunan yang tak terselesaikan. Mendengar hal tersebut,
Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengomentari penyataan tersebut dengan meminta Singapura memehami kesulitan kita. Lain lagi dengan Menteri Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya menyatakan Indonesia bukan tanpa kerja karena saat ini terus berusaha.
Penawaran bantuan dari Singapura pun saat ini masih belum mendapat respon dan penindakan langsung, karena menurut Siti Nurbaya ada beberapa persyaratan yang kurang relevan, seperti mengirimkan tim penilai ke titik kebakaran.
Sejauh ini, lembaga yang berwenang seperti Bareskrim dan Polri lebih menindaki perseorangan yang melakukan pembakaran, sedangkan KLH mengejar korporasi yang terindikasi menjadi penyebab kebakaran.
Dirjen Penindakan Hukum KLH, Yunus menyatakan proses penyidikan hingga penindakan berupa sanksi pidana dan administratif akan terus dilakukan sekitar kurang lebih setahun. Waktu tersebut didasarkan kepada permasalahan kesulitan pembuktian keterlibatan korporasi terhadap pembakaran lahan dan hutan. Karena lahan konsesi dapat terbakar oleh siapapun tanpa diketahui.
Menanggapi Yunus, Peneliti Cifor, Herry Purnomo mengharapkan langkah enam sampai satu tahun ke depan ada penindakkan lebih lanjut, penegakan hukum sampai pada komisaris korporasi terkait. Menurutnya, kasus ini melibatkan banyak kepentingan dan diperkirakan sampai pada pejabat-pejabat tinggi.
Terkait penyidikan lebih lanjut, Herry menjelaskan berdasarkan undang-undang, lahan konsesi yang terbakar baik disengaja ataupun tidak baik oleh bagian dari struktural korporasi ataupun tidak, lahan tetap menjadi tanggung jawab korporasi yang terkait.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar